Home / Hukum Kriminal / 9 Anggota Sindikat Perampokan Di Lampung Timur, Berhasil Diringkus Polisi

9 Anggota Sindikat Perampokan Di Lampung Timur, Berhasil Diringkus Polisi

LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian Gabungan, Satuan Reskrim, Polsek Pasir Sakti, dan Polsek Jabung, berhasil meringkus 9 orang tersangka, yang diduga terlibat dalam beberapa aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Perampokan, di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, saat menggelar Konferensi Pers, pada Senin (3/10).

Pihaknya menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah AY, RD, SL, PA, MS warga Kabupaten Lampung Selatan, kemudian MR, HR, KM warga Kecamatan Waway Karya, dan ND warga Jabung Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA:  Beberapa Kapolsek Di Lampung Timur Menerima Promosi Jabatan Baru, Dari Kapolda Lampung

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, para tersangka terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana kejahatan, antara lain Perampokan dirumah SU warga Kecamatan Pasir Sakti, menggunakan Senjata Api dan Senjata Tajam, dengan kerugian 3 unit Sepeda Motor, 6 telepon genggam, 2 BPKB, uang tunai sebesar 20 juta rupiah, dan Dompet yang berisi dokumen korban.

Para tersangka juga diduga terlibat aksi pembobolan Gedung sarang burung walet, milik RI warga Kecamatan Pasir Sakti, dengan nilai kerugian mencapai 15 juta rupiah.

BACA JUGA:  Kasat Lantas Polres Lamsel Pastikan Pembuatan SIM Sesuai Aturan

Berdasarkan hasil pengembangan Pihak Kepolisian, para tersangka juga terlibat dalam aksi pencurian 4 mesin traktor, yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Jabung, dengan nilai kerugian mencapai 20 juta rupiah.

Para tersangka diringkus dilokasi berbeda-beda, yaitu di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.

Pihak Kepolisian juga sempat memberikan tindakan tegasnya dan terukur kepada beberapa tersangka, yang melakukan perlawanan, serta mencoba melarikan diri, pada proses penangkapan.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Tanggamus Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sutrimo

Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan 1 unit mobil minibus, telepon genggam, linggis, tang, semprotan air, senjata tajam jenis golok, penggaris, dokumen milik korban, perangkat besi rakitan, selang dan tabung gas, serta 3 mesin traktor, sebagai barang bukti. (Eko Arif)

Baca Artikel Menarik di LV

About Eko Arif

Hidup Itu, Harus Bermanfaat Buat Orang Lain.

Check Also

Hunian Sementara untuk Warga Rempang Sudah Siap Huni.

  Lampung1.com -Batam Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan hunian sementara rumah tapak dan rusun untuk …