LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai salahi aturan, terutama penampakan citra diri Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terpasang berbau ajakan memilih.
” Ya, semua APS yang salah diturunkan, dan ditertibkan sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu bahwa Partai Politik (Parpol) atau bakal calon legislatif (Bacaleg) itu tidak boleh menampakkan citra diri. Citra diri dimaksud adalah foto wajah dan nomor urut. Itu salah satunya,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah kepada wartawan, Sabtu (30/09/2023).
Menurutnya, APS atau banner tersebut menampakkan wajah dengan nomor urut, bahkan ada ajakan memilih seperti gambar paku, ada ajakan ayo memilih, selain itu juga ada banner-banner yang terpasang di pohon, tiang listrik, tiang telkom, maupun terpasang di tempat sarana pemerintah.
” Padahal, sebelum dilakukan penertiban itu juga kami sudah memberikan surat himbauan kepada Parpol, bahkan sampai tiga kali untuk memberikan himbauan kepada Bacaleg tidak memasang banner (APS) yang salah, tetapi masih dipasang juga,” kata Fatihunnajah.
Kemudian lanjut Ketua Bawaslu, juga sudah mengirimkan surat yang sama, justru malah masih banyak. Dan ketiga, surati Parpol atau Bacaleg untuk menertibkan sendiri APS-APS itu, malah enggak ada gubrisan apa-apa.
” Keempat, kita coba undang parpol atau bacaleg ke Bawaslu untuk menjelaskan APS yang salah dan banyak yang hadir.
Alhamdulillah banyak parpol – parpol yang langsung menertibkan sendiri, namun kemarin itu masih banyak yang tersisa dari bacaleg-bacaleg DPR RI dan Provinsi,” kata dia lagi.
Sedangkan tambah Fatihunnajah, APS dari Bacaleg Pesawaran sudah banyak yang diturunkan, termasuk penertiban ini juga sudah mencoba berkoordinasi dengan KPU untuk menyamakan persepsi.
” Akan tetapi, jika Parpol/Bacaleg tidak menurunkan APS sendiri, tentu kami yang akan menurunkan secara paksa bersama Sat Pol PP, ” tandasnya. (Wahyudin).