LAMPUNG1.COM, 2 orang remaja harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Kamis (14/9), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah RN (20) dan AW (25) warga Kecamatan Melinting.
Petugas Kepolisian meringkus para tersangka, yang mengendarai sepeda motor, diwilayah Kecamatan Bandar Sribawono, pada Senin (11/9) kemarin.
Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip, yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, 1 unit Sepeda Motor dan uang sebesar 5.000 rupiah, sebagai barang bukti. (Eko Arif)