LAMPUNG1.COM, 3 orang pemuda, tidak berkutik saat diringkus dan dibawa ke Kantor Polisi, karena kedapatan membawa obat terlarang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada selasa (22/11) menjelaskan, inisial para tersangka adalah DE (24) dan AR (22) warga Kecamatan Marga Tiga, serta AS (22) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung.
Tersangka DE dan AR diringkus Tim Satuan Narkoba di wilayah Kecamatan Way Jepara, sementara AS ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Sekampung.
Dari ke-3 tersangka, Petugas Kepolisian menyita barang bukti berupa 548 butir Pil Hexymer, dan 293 butir Tablet Tramadol.
Para tersangka dan seluruh barang buktinya, kini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)