Home / Hukum Kriminal / Bawa Obat Keras, 3 Pemuda Berurusan Dengan Polisi

Bawa Obat Keras, 3 Pemuda Berurusan Dengan Polisi

LAMPUNG1.COM, 3 orang pemuda, tidak berkutik saat diringkus dan dibawa ke Kantor Polisi, karena kedapatan membawa obat terlarang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada selasa (22/11) menjelaskan, inisial para tersangka adalah DE (24) dan AR (22) warga Kecamatan Marga Tiga, serta AS (22) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung.

Tersangka DE dan AR diringkus Tim Satuan Narkoba di wilayah Kecamatan Way Jepara, sementara AS ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Sekampung.

BACA JUGA:  Warga Kelurahan Garuntang Bantu TNI Dalam Pembuatan Jembatan.

Dari ke-3 tersangka, Petugas Kepolisian menyita barang bukti berupa 548 butir Pil Hexymer, dan 293 butir Tablet Tramadol.

Para tersangka dan seluruh barang buktinya, kini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)

Baca Artikel Menarik di LV

About Eko Arif

Hidup Itu, Harus Bermanfaat Buat Orang Lain.

Check Also

Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lampung Utara Beri Himbauan Kamtibmas.

Lampung1.com.Lampung Utara – Jelang Pemilu serentak 2024, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., …