LAMPUNG1.COM, Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, menggelandang 2 pemuda, yang diduga mengedarkan Narkoba jenis Pil Hexymer.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Kamis (1/6), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah AJ (21) warga Kecamatan Melinting, dan IJ (20) warga Kecamatan Jabung.
Para tersangka diringkus polisi, di 2 lokasi berbeda, yaitu di wilayah hukum Kecamatan Bandar Sribawono, dan Mataram Baru, pada Rabu (31/5) kemarin.
Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita 14 plastik klip, yang diduga berisi ratusan butir Pil Hexymer, dan uang tunai 100 ribu rupiah.
Ke-2 tersangka, beserta seluruh barang buktinya, selanjutnya telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)