LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, membawa paksa seorang sopir truk, yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap pelajar, di Kabupaten Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Kamis (16/11), menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah AW (21) warga Kecamatan Raman Utara.
AW diduga nekat melakukan aksi pencabulan, pada tanggal 7 Oktober lalu, terhadap DN (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Raman Utara.
Pelaku diduga mengawali aksi bejatnya, dengan cara mendatangi korban saat sedang sendirian dirumah, selanjutnya korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku.
Pihak keluarga korban yang tidak terima saat mengetahui peristiwa bejat tersebut, segera melaporkannya ke Petugas Polsek Raman Utara.
Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku, serta menyita pakaian dan dokumen kependudukan, sebagai barang bukti. (Eko Arif)