LAMPUNG1.COM, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menangkap Tersangka yang diduga terlibat pencurian mesin steam sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (18/5), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah RF (27) warga Kecamatan Batanghari Nuban, sementara 3 rekannya yaitu MS (30), HA (29) dan SR (34) warga Kecamatan Raman Utara, saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Berdasarkan Informasi Pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat pencurian Mesin Steam Sepeda Motor, milik BN warga Kecamatan Purbolinggo, pada tanggal 14 April lalu.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan Pihak Kepolisian, ternyata tersangka RF, diduga juga terlibat pada 2 aksi pencurian, diwilayah hukum Polsek Raman Utara.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga telah menyita Sepeda Motor Honda Supra, dan Selang Steam Sepeda Motor, sebagai barang bukti. (Eko Arif)