LAMPUNG1.COM, Jajaran Kepolisian diwilayah hukum Polres Lampung Timur, dalam 1 bulan, berhasil meringkus 27 Pelaku Kejahatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, bersama Jajarannya, saat konferensi pers, pada Selasa (29/11), menjelaskan bahwa ke-27 orang pelaku kejahatan tersebut, terlibat dalam berbagai tindak pidana, antara lain 27 kasus Curas, Curat, dan Curanmor, serta 1 perkara keterangan palsu.
27 Tindak Pidana tersebut, antara lain terdiri dari 4 kasus Curas dengan 6 orang tersangka, kasus Jambret 7 kasus dengan 2 orang tersangka ;
6 kasus Curanmor dengan 6 orang tersangka, 8 kasus Curat dengan 9 orang tersangka, 2 kasus Pencurian dengan 3 orang tersangka, dan 1 perkara keterangan palsu dengan 1 orang tersangka.
“Dari seluruh tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti, antara lain 5 unit Sepeda Motor, Telepon Genggam, Tas, Perhiasan Emas, Senjata Tajam, KWH Listrik, Palu, Yang, Obeng, Plat Nomor serta Surat Kendaraan, dan Pakaian,” terangnya. (Eko Arif)