Home / Hukum Kriminal / Dalam Sebulan, 27 Pelaku Kejahatan Di Lampung Timur Berhasil Diringkus Polisi

Dalam Sebulan, 27 Pelaku Kejahatan Di Lampung Timur Berhasil Diringkus Polisi

LAMPUNG1.COM, Jajaran Kepolisian diwilayah hukum Polres Lampung Timur, dalam 1 bulan, berhasil meringkus 27 Pelaku Kejahatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, bersama Jajarannya, saat konferensi pers, pada Selasa (29/11), menjelaskan bahwa ke-27 orang pelaku kejahatan tersebut, terlibat dalam berbagai tindak pidana, antara lain 27 kasus Curas, Curat, dan Curanmor, serta 1 perkara keterangan palsu.

27 Tindak Pidana tersebut, antara lain terdiri dari 4 kasus Curas dengan 6 orang tersangka, kasus Jambret 7 kasus dengan 2 orang tersangka ;

BACA JUGA:  Investasi Asing di Batam Meningkat, Sektor Industri Mesin dan Elektronik Masih Dominan.

6 kasus Curanmor dengan 6 orang tersangka, 8 kasus Curat dengan 9 orang tersangka, 2 kasus Pencurian dengan 3 orang tersangka, dan 1 perkara keterangan palsu dengan 1 orang tersangka.

“Dari seluruh tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti, antara lain 5 unit Sepeda Motor, Telepon Genggam, Tas, Perhiasan Emas, Senjata Tajam, KWH Listrik, Palu, Yang, Obeng, Plat Nomor serta Surat Kendaraan, dan Pakaian,” terangnya. (Eko Arif)

Baca Artikel Menarik di LV

About Eko Arif

Hidup Itu, Harus Bermanfaat Buat Orang Lain.

Check Also

Atraksi Bela Diri Dan Senam Massal Semarakan HAORNAS Ke-40 di Lampung Utara

Lampung1.com.Lampung Utara – Puncak peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-40 di Kabupaten Lampung Utara dilaksanakan …