LAMPUNG1.COM, Lampung Selatan – Kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) milik Pemkab Lamsel yang selama ini dibawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), mulai tahun anggaran yang akan datang akan diambil alih Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Menurut Kepala BPBD Lamsel M. Darmawan, dengan tidak lagi menaungi kendaraan pemadam kebakaran, maka secara otomatis pihaknya tidak lagi mengurusi musibah kebakaran yang terjadi di wilayah setempat.
Darmawan apresiasi SatPol PP yang akan mengendalikan kendaraan pemadam kebakaran wilayah Lamsel, menurutnya sangat tepat jika kendaraan pemadam kebakaran tersebut di bawah naungan Sat Pol PP, mengingat personil Pol PP yang terbilang cukup banyak.
Dengan tidak lagi mengurusi kebakaran, BPBD akan lebih fokus kepada daerah yang wilayahnya rawan bencana, seperti banjir, gempa, tsunami, tanah longsor, dan gempa bumi. Darmawan juga menjelaskan pihaknya sudah menyiagakan tiga posko bencana, yakni di Kecamatan Kalianda, Natar dan Ketapang. Dengan di serahkannya Dankar ke POL PP, BPBD bisa menambah lagi posko bencana . (Pranata)
agak unik nih…
wah apa bisa pol pp ngoprasiin blanwir ketika terjadi kebakaran