LAMPUNG1.COM, Pesawaran-- Bung Dendi menghadiri acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pesawaran tentang Laporan Keterangan Pertanggubg Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018. Kegiatan berempat di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin, (22/4/19).
Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2018 merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
kemudian secara teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.(Red)

Dendi Menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tentang LKPJ 2018
Visitor: 955