Kesehatan Pesawaran Ruwa Jurai Sosial Terkini

Dinas Sosial Provinsi Lampung Gelar UPSK Untuk Masyarakat

LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) merupakan salah satu sarana pelayanan dan rehabilitasi sosial yang berfungsi memberikan layanan konsultasi, pemeriksaan kesehatan, rujukan bagi penyandang cacat atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya. Kegiatan UPSK sangat penting dilaksanakan untuk mengetahui kondisi dan data penyandang cacat secsra akurat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Satria Alam, pada acara Pembukaan UPSK beberapa hari yang lalu di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

BACA JUGA:  Kodim 0410/KBL Melaksanakan Bedah Rumah Masyarakat Garuntang

Satria mengatakan UPSK dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari para ahli dan praktisi pada bidangnya seperti psikolog , pekerja sosial, dokter , perawat dan pekerja sosial masyarakat dan konsultan kecacatan . Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah Pelatihan Keterampilan melalui Loka Bina Karya (LBK) bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan.

img-20160928-wa0002

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung Ratna Fitriani dalam laporannya mengatakan, bahwa dengan UPSK diharapkan mampu meningkatkan dan memperluas jangkauan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas secara lebih adil dan merata melalui kegiatan penyebaran informasi, deteksi dini, konsultasi maupun rujukan dengan melibatkan interdisipliner dan lintas sektoral.

BACA JUGA:  Damtruk Pengangkut Tanah Proyek Pemerintah di Tiban Batam Membuat Jalan Kotor dan Berdebu

Pada kesempatan itu, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo secara simbolis menyerahkan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas yang merupakan rangkaian kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) ini dalam bentuk kursi roda, tongkat ketiak dan hearing aid. (Red/KOM)

Loading

One thought on “Dinas Sosial Provinsi Lampung Gelar UPSK Untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *