Home / Nasional / BATAM NASIONAL / DPRD Kota Batam Gelar Pansus Bahas Ranperda Narkotika

DPRD Kota Batam Gelar Pansus Bahas Ranperda Narkotika

LAMPUNG1.COM, Batam – Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Narkotika, Pansus DPRD Kota Batam Pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Rapat melibatkan Pemko Batam dan Pengusaha tempat hiburan.
Rapat dipimpin oleh H. Djoko Mulyono, SH, MH, Wakil Ketua Pansus,di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam,Jum’at (10/02/2023).

Djoko Mulyono menyebut, Ranperda itu bakal jadi tolok ukur perkembangan dunia hiburan di Kota Batam agar lebih baik kedepannya.

“Tentunya ini perlu kita libatkan bersama karena mereka (pengusaha tempat hiburan) yang bersentuhan langsung dengan peredaran (narkoba) itu. Kita mengimbau agar ke depan dapat tersosialisasi,” tutur Djoko.

BACA JUGA:  Berkah!! Berkat TMMD 106 Kodim Cilacap, Pendapatan Warung Makan Meningkat

Begitu juga dengan Pemko Batam sebagai perancang aturan itu, jangan sampai tak melibatkan para legislator agar Ranperda tentang narkotika tersebut bisa terlaksana dengan baik.

“Seyogianya memang harus begitu. Jangan sampai Pemko Batam membuat Ranperda tapi kami tak tau,” tuturnya.

Dalam rancangan aturan tersebut, ada banyak poin yang termaktub di dalamnya. Di antaranya ada penyediaan sarana pendukung hingga sanksi yang diberikan jika ada yang kedapatan. “Bakal ada sanksi yang akan diberikan, ini masih kita bahas”, jelasnya

BACA JUGA:  Lapas IIA Kotabumi Perketat Keamanan Pengawasan Warga Binaan

 

Selain mensosialisasikannya, nanti setiap pengusaha diwajibkan untuk membuat atau memasang stiker larangan membawa narkoba. Para pengusaha juga diminta untuk menyediakan X-ray dan safety box.

“X-ray safety box itu untuk mengantisipasi ada yang membawa senpi (senjata api) atau benda berbahaya sejenisnya. Kita juga lagi mengusulkan ada Satgas (satuan tugas) untuk itu”, ujar Djoko.

DPRD Kota Batam dalam hal ini tak bisa berbicara soal sanksi, sebab ada pihak berwajib yang berwenang, baik itu polisi dan BNN. Dewan hanya berbicara soal perizinan dan saran lain yang harus dimasukkan dalam Ranperda itu.

BACA JUGA:  Bantu Masyarakat, Satuan Tugas TMMD Bojonegoro Kompak Rontokkan Padi

“Pemko bakal menganalisa,nanti akan diberi peringatan sampai pada mencabut izin usaha jika ada yang melanggar”, jelasnya.

 

HRD Bluefire Premium, Witha menyambut baik adanya Ranperda narkotika itu. Ia menilai, kegiatan usaha bakal lancar dan aman jika itu terealisasi.

“Kalau di tempat kita sudah ada metal detector dan safety box. Kami mendukung penuh Ranperda ini. Kalau di kita pastinya untuk security (keamanan) sudah kuat, kita juga belum ada kedapatan pengunjung membawa narkoba”, pungkasnya. (Iwan)

Baca Artikel Menarik di LV

About admin

Check Also

Bawa Ratusan Butir Pil Hexymer, 2 Pemuda Di Lampung Timur Digelandang Kekantor Polisi

LAMPUNG1.COM, Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, menggelandang 2 pemuda, yang diduga mengedarkan Narkoba jenis …