Home / Hukum Kriminal / Gara-Gara Terlilit Hutang, Warga Purbolinggo Pura-Pura Jadi Korban Curas

Gara-Gara Terlilit Hutang, Warga Purbolinggo Pura-Pura Jadi Korban Curas

LAMPUNG1.COM, Seorang warga Kabupaten Lampung Timur, akhirnya berurusan dengan polisi, akibat membuat laporan kejadian tindak pidana palsu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU EMI Suhaimi, pada Selasa (22/11), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah FJ (55) warga Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, tersangka yang memiliki latar belakang terlilit hutang, berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) palsu, yang menimpa dirinya, dengan nilai kerugian mencapai 47 juta rupiah.

BACA JUGA:  Warga Kelurahan Garuntang Bantu TNI Bongkar Bedah Rumah Milik Bapak Mukhlisin

Petugas Kepolisian gabungan Polres Lampung Timur, Polsek Purbolinggo, Way Bungur, Raman Utara dan Batanghari Nuban, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya mengetahui bahwa FJ diketahui hanya membuat laporan kejadian palsu, sebagai alibi untuk menghindari penagihan hutangnya.

FJ kemudian berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian, untuk kemudian diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan barang bukti jaket. (Eko Arif)

Baca Artikel Menarik di LV

About Eko Arif

Hidup Itu, Harus Bermanfaat Buat Orang Lain.

Check Also

Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lampung Utara Beri Himbauan Kamtibmas.

Lampung1.com.Lampung Utara – Jelang Pemilu serentak 2024, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., …