LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran sosialisasi bantuan hukum terhadap proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas PRKP) menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan Polres Pesawaran.
Hal ini sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri dan Polres setempat, salah satunya yang dilaksanakan dari tanggal 07 hingga 08 Juni 2023 bertempat di Yunna Hotel Lampung Jalan Ikan Hiu, Teluk Betung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, dihadiri Plt Kejari Pesawaran Subari Kurniawan, berikut Kasi Datun, Tipikor, Kasi Intel, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin.
” Ya, sosialisasi ini dilakukan pihak Pemkab Pesawaran untuk memitigasi resiko agar proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sekda kabupaten Pesawaran Wildan kepada wartawan usai menghadiri acara tersebut, pada Rabu (07/06/2023) didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Marzuki Ali, Plt Kadis PRKP Evans Sagita.
Wildan juga menyebutkan, disisi lain juga
untuk menghindari konflik kepentingan horizontal dan vertikal dalam proses Pengadan Barang dan Jasa (PBJ) yang kaitannya itu dengan tindak pidana korupsi, maka dari itu mengingatkan bahwa faktor pemicu yang sangat signifikan dalam proses Pengadan Barang dan Jasa (PBJ) itu juga adanya konflik kepentingan dan adanya intervensi dari yang mempunyai berpengaruh.
” Hal tersebut berkaitan sekali dengan adanya konflik kepentingan dari pelaku usaha atau kontraktor melakukan persengkokolan sehingga kesannya pelelangan dilakukan dengan persaingan sehat, namun kenyataannya semu dan berkongsi, karena mereka ada yang melakukan semacam arisan (giliran mendapat paket-paket tersebut, red). Padahal persaingan itu, mereka-mereka itu juga,” terangnya.
Begitu pun sambung Wildan, konflik kepentingan vertikal, dan itu biasanya pokja mendapat intervensi dari yang mempunyai pengaruh. Nah ini juga harus dihindari agar bagaimana memenej (dikelola, red) supaya kepentingan rakyat (masyarakat,red) itu tidak dirugikan oleh pengadaan barang dan jasa, padahal dari tujuan pengadaan barang dan jasa itu justru untuk kepentingan masyarakat.
” Karena itu dilaksanakannya sosialisasi ini yang merupakan bagian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kejari di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) memberikan bantuan, pelayanan dan pertimbangan hukum, mengingat didalam melaksanakan pertimbangan hukum tersebut ada namanya pendampingan hukum berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” tandasnya.(Wahyudin).