LAMPUNG1.COM, Lampung Barat – Diberitakan sebelumnya dugaan memperkaya diri sendiri oleh Peratin dan Pokmas PTSL Pekon Ujung Kecamatan Lombok Seminung Kabupaten Lampung Barat, melalui prorgaram PTSL. Minggu (29/01/2023)
Erwin Ardiansyah S.Pdi. Camat lombok seminung menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp saat di konfirmasi, beliau tidak mengetahui maslah tersebut, dirinya menyampaikan bawa. Biasa nya pokmas di tunjuk oleh pratin tanpa ada persetujuan kecamatan.
“Sy tidak mengetahui masalah ini. Biasa nya pokmas di tunjuk oleh pratin tanpa ada persetujuan kecamatan”.kata camat lombok seminung melalui pesan singkat WhatsApp
Terpantau langsung saat pembagian Sertifikat Program PTSL saat pembagian yang di serahkan di Kantor Pekon Ujung, nampak hadir dalam pembagian oleh Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Barat dan Peratin Pekon Ujung serta sejumlah aparatur pekon sekaigus ketua POKMAS PTSL.
Sutar selaku kawur pemerintahan pekon ujung sekaligus ketua pokmas PTSL memaparkan saat di konfirmasi bahwa beliau di tunjuk oleh Peratin Muslim sebagai ketua pokmas, untuk biaya per buku di pungut sebesar Rp.600.000 dengan dalih telah melalui kesepakatan.
Terbalik dengan yang di kelaskan oleh Rika selaku bagian pendataan bahwa Program PTSL tidak ada pungutan atau dana pembuatan sertifikat yang melalui Program PTSL.
Di tempat yang sama Haris salahsatu masyarakat yang ikut membuat sertifikat melalui Program PTSL bahwa untuk biaya yang di keluarkan sebesar Rp.800.000.(Sumarlin)