LAMPUNG1.COM, Seorang pedagang melaporkan aksi penganiayaan yang dialaminya, ke Mapolsek Marga Tiga, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Suryono, pada Kamis (14/9), menerangkan bahwa inisial tersangka penganiayaan tersebut adalah DD (48) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (3/9) lalu, menimpa SW (44) warga Kecamatan Sekampung Udik, di kawasan Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga.
Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa dirinya dipukul dibagian wajah oleh tersangka, hingga bagian bibirnya terluka.
Pihak Kepolisian Polsek Marga Tiga, yang menerima laporan terkait peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka saat ini, sudah kita amankan di Mapolsek Marga Tiga, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang AKP Suryono. (Eko Arif)