LAMPUNG1.COM, Pihak Kepolisian berhasil mengungkap peristiwa pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi diwilayah hukum Polsek Sekampung Udik.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Eko Budiarto, pada Jumat (19/5), menjelaskan bahwa tersangka pencurian tersebut, berinisial AP (23) warga Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung.
Peristiwa pencurian sepeda motor merk Honda, milik JK warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik ini, terjadi pada bulan April lalu.
Tersangka diduga melakukan aksi kejahatannya dengan cara merusak kontak sepeda motor, menggunakan kunci letter T, kemudian membawanya kabur.
Petugas Polsek Sekampung Udik berhasil mengungkap kasus tersebut, setelah melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka AP, yang saat ini tengah menjalani proses hukuman di Lapas Sukadana, akibat terjerat persoalan hukum yang berbeda. (Eko Arif)