LAMPUNG1.COM, Petugasnya Kepolisian, berhasil mengungkap kasus Penjambretan, yang terjadi diwilayah hukum Polsek Bandar Sribawono, Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Suarman, pada Kamis (24/11), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah ED (19) dan IS (25) warga Kecamatan Mataram Baru.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para tersangka pada awal Bulan November lalu, nekat melakukan aksi penjambretan terhadap RN (39) warga Kecamatan Bandar Sribawono, dikawasan jalan raya Sutami.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan Tas yang berisi Uang Tunai 1 juta rupiah, Telepon Genggam, dan dokumen berharga.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan dan pengembangan, akhirnya berhasil mengidentifikasi para tersangka, yang sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Labuhan Ratu, terkait kasus hukum yang berbeda.
Selain para tersangka, Petugasnya Kepolisian juga turut mengamankan Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam, sebagai barang bukti. (Eko Arif)