LAMPUNG1.COM, Bandar lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Kabupaten Pesawaran memberikan pendampingan hukum melalui bantuan hukum terhadap proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas PRKP).
Plt Kajari Pesawaran Subari Kurniawan mengatakan, bantuan hukum ini amanat Undang-Undang (UU) bahwa Kejaksaan bisa bertindak sebagai Pengacara Negara, termasuk pertimbangan hukum dalam rangka memitigasi resiko hukum yang tidak hanya PBJ, juga peristiwa-peristiwa Perdata dan Tata Usaha Negara lainnya.
” Berkaitan masalah pelaksanaan kontrak, titik rawan PBJ, serta pasal-pasal yang berkaitan dengan penindakan pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan dengan adanya pendampingan ini, tidak terjadi hal-hal yang menyimpang atau melanggar hukum,” jelasnya.
Menurutnya, PBJ ini identik dengan penyalahgunaan, karena identik dengan korupsi. Hal ini berdasarkan data KPK bahwa proses penanganan tindak pidana korupsi hampir 25% berkaitan dengan PBJ, bahkan dari data ICW kegiatan penindakan tentang tindak pidana korupsi maupun Kepolisian, Kejaksaan dan KPK itu sendiri hampir 50%.
” PBJ ini adalah titik rawan celah untuk terjadinya perbuatan hukum. Intinya faktor pencetus, pentrigger (pemicu,red) perbuatan korupsi dari PBJ ini adalah konflik kepentingan. Itu yang kita upayakan agar tidak men trigger (memicu,red) perbuatan korup, agar jangan sampai menjadi perbuatan korup kedepannya,” ujar Subari, juga Jaksa Fungsional Kejati Lampung itu.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menyampaikan dalam hal ini Polres Pesawaran mendukung dan mensupport proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas PRKP) untuk Pembangunan yang ada di Kabupaten Pesawaran.
” Dari Polres Pesawaran hanya melakukan Pengawasan terhadap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), semoga dapat memberikan kesadaran hukum dan dapat bermanfaat bagi masyarakat, sehingga terwujudnya Kabupaten Pesawaran lebih Maju dan rakyatnya sejahtera,” tandasnya.
Sekdakab Pesawaran, Wildan berharap dari sosialisasi bantuan hukum ini untuk bisa memberikan pemahaman kepada panitia dan pokja-pokjanya dalam rangka menjalankan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
” Itu yang harus dilaksanakan supaya tidak ada penyimpangan-penyimpangan seperti apa yang disampaikan Pak Kapolres dan Pak Kajari Pesawaran untuk kedepannya, khususnya dinas PRKP, dan OPD-OPD yang ada di Kabupaten Pesawaran, makanya ini ada Pokja-Pokja yang mengikuti kegiatan sosalisasi bantuan hukum tersebut,” pungkasnya. (Wahyudin).