Inspirator Lampung Utara Nasional Pariwisata & Budaya Pemerintahan Ruwa Jurai

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Resmikan Nuwo Damai di Taman Wisata Way Tebabeng.

Lampung1.com.Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung hari ini meresmikan salah satu pondokan di kawasan Taman Wisata Way Tebabeng yang ada di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara menjadi rumah restoratif justice.

Peresmian rumah damai atau rumah restoratif justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH, MH, dan berlangsung pada, Rabu 27 September 2023.

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE, MM, Wabup H. Ardian Saputra SH, Sekdakab Drs. Lekok, MM, beserta para kepala OPD, camat dan lima puluhan kepala desa dari wilayah Kecamatan Abung Selatan dan Blambangan Pagar.

BACA JUGA:  Sosialisasi di Pesawaran, PLN Bakal Bangun Tujuh Tower Jalur Row SUTT

Selain itu juga hadir Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, SH, Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Dandim 0412/LU Letkol inf Heri Eko Prabowo, Kakimal Letkol (Mar) Herman Sobli, beserta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, menyampaikan, melalui restoratif justice di Kabupaten Lampung Utara sudah ada 18 perkara diselesaikan.

Sementara itu Bupati Lampung USA, H. Budi Utomo, SE, MM, menyampaikan kata selamat datang dan terimakasihnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung atas keberkenanannya meresmikan rumah restoratif justice di Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:  HUT Lamsel, Zainudin Hasan Buka Lomba Asah Terampil Pertanian

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH, MH, mengatakan, untuk penyelesaian perkara yang ditangani pihaknya, di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya di Kejaksaan Negeri Lampung Utara merupakan penyelesaian tertinggi se-lampung.

Ditegaskannya, perkara yang dapat diselesaikan melalui restoratif justice ya itu ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian dari korban dibawah dua juta rupiah. Selain itu pelaku belum pernah dihukum dan atas kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menyelesiakan perkara yang ditangani aparat penegak hukum melalui restoratif justice. (Zani/Red)

Loading