Home / Hukum Kriminal / Konsumsi Narkoba, 2 Warga Lampung Timur Dijebloskan Ke Penjara

Konsumsi Narkoba, 2 Warga Lampung Timur Dijebloskan Ke Penjara

LAMPUNG1.COM, 2 warga yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, tidak berkutik saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Sabtu (3/6), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah RD (24) dan AD (23) warga Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga.

Para tersangka ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, pada Kamis (1/6) malam, sekitar pukul 21.00 Wib.

BACA JUGA:  Ini Dia Petugas Poskotis Yang Bekerja Dibalik Layar Pada Gelaran TMMD 107

Dalam proses penangkapan tersebut, Pihak Kepolisian juga turut menyita Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Plastik klip bekas pakai, dan seperangkat alat hisap (Bong).

Para tersangka dan barang buktinya, saat ini, tengah menjalani proses hukum, di Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. (Eko Arif)

Baca Artikel Menarik di LV

About Eko Arif

Hidup Itu, Harus Bermanfaat Buat Orang Lain.

Check Also

Gubernur Arinal Tinjau Perkembangan Pembangunan Ruas Jalan di Desa Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

Lampung1.com.TANGGAMUS —- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, didampingi Bupati Tanggamus Dewi Handayani dan Dinas Bina Marga …