LAMPUNG1.COM, 2 warga yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, tidak berkutik saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Sabtu (3/6), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah RD (24) dan AD (23) warga Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga.
Para tersangka ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, pada Kamis (1/6) malam, sekitar pukul 21.00 Wib.
Dalam proses penangkapan tersebut, Pihak Kepolisian juga turut menyita Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Plastik klip bekas pakai, dan seperangkat alat hisap (Bong).
Para tersangka dan barang buktinya, saat ini, tengah menjalani proses hukum, di Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. (Eko Arif)