Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan tegas meminta semua kepala daerah, baik Gubernur, Walikota dan Bupati di Lampung, untuk tidak menghambat apalagi sampai terjadi pungli dalam proses penerbitan e-KTP bagi warga masyarakatnya.
Bahkan untuk mempercepat pelayanan penerbitan e-KTP, sebaiknya seluruh kepala daerah, mengoptimalkan kinerja Satuan kerja terkaitnya, untuk memberikan fasilitas “Jemput Bola”, di tempat-tempat Strategis.
Serta membuka loket khusus pelayanan pemohon e-KTP, dan bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun, atau sudah menikah, dan tidak sedang menetap di luar negeri, pemerintah akan memberikan batas waktu perekaman paling lambat hingga 30 September 2016 mendatang.
Sementara, mekanisme penarikan e-KTP yang pindah, dilakukan di daerah tujuan, setelah diterbitkan e-KTP yang baru.
Tjahjo juga mengimbau, agar secara bertahap, semua unit layanan masyarakat, mulai menggunakan alat baca e-KTP, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perintah tersebut tercantum dalam Surat Menteri Dalam Negeri, Nomor 471/1768/SJ, tanggal 12 Mei 2016, yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia, termasuk ke Propinsi Lampung.
Sementara berdasarkan Evaluasi dan Laporan yang di terima Kantor Kementerian Dalam Negeri, Cakupan perekaman e-KTP dan Akta Kelahiran, hingga saat ini baru mencapai 61,6 persen, Maka pihaknya meminta adanya penyederhanaan prosedur dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak.
“Untuk Perekaman e-KTP, Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga, gak perlu Surat Pengantar dari RT, RW dan Kelurahan atau Kecamatan,” kata Tjahjo. (Eko Arif)
Betull bgtt
Mantap
Betul
Bener bangett
Harusnya begitu…japra
iyaa lah harus perlu itu
bener banget nih ! jangan buat ktp aja satu bulan baru jadi
iyaa, jadi gak bikin males warga masyarakat untuk bikin KTP kalo prosesnya cepet
sejak awal-awal pembuatan e ktp ngantrinya berhari hari gak jadi pula. capek deh..
Hrsnya begitu capil ,jgn nunggu d ktr krn masyarakat d perkampungan,selain ngk punya ongkos juga ngk paham ke kantor capil kab/kota,bshkan banyak yg kena calok mlh ia