LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Teluk Pandan menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar terpasang di sembarangan tempat wilayah Kecamatan Teluk Pandan.
Ketua Kordinator Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi Data dan Informasi Panwaslu Kecamatan Teluk Pandan Rohmad Sobari mengatakan, dari hasil penertiban itu didapati ratusan APS yang melanggar aturan mengandung unsur kampanye.
” APS yang ditertibkan itu menampakkan citra diri (foto wajah, nomor urut) pada banner yang terpasang di pohon-pohon, tiang Listrik, tiang Telkom dan pagar tembok di Jalan protokol wilayah Kecamatan Teluk Pandan,” jelas Rohmad Sobari, kepada wartawan, Sabtu (30/09/2023).
Ia juga menyebutkan, APS itu semua tidak berizin, begitu pun, kalau APS yang melanggar aturan terpasang di depan Posko Parpol / Bacaleg tentu itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan tim yang ada di wilayahnya agar ditertibkan sendiri.
” Jika selama dua hari tidak ditertibkan sendiri oleh Tim nya, maka kami yang akan menertibkan, termasuk penertiban APS di Jalan Pedesaan yang akan dilaksanakan oleh PKD-PKD hingga beberapa hari kedepan,” ujar Rohmad Sobari.
Kabid Trantib Sat Pol PP Kecamatan Teluk Pandan Ghalibi menambahkan, penertiban dilaksanakan serentak kemarin, dan semua APS yang diangkut itu sesuai dengan aturan PKPU, hampir rata-rata menampakkan citra diri yang mengandung unsur kampanye.
” Jadi, semua APS yang diangkut itu dikumpulkan, namun apabila ada bacaleg ingin mengambil banner tersebut, silakan datang di Kantor Panwaslu setempat,” pungkasnya. (Wahyudin).