Home / Agama / PBNU : Hukuman ” DI KEBIRI” Layak di Buat Pelaku Kejahatan Seksual

PBNU : Hukuman ” DI KEBIRI” Layak di Buat Pelaku Kejahatan Seksual

LAMPUNG1.COM, Lampung Timur – Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Ulama (NU) menilai Peraturan Pemerintah (PP) terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, membuktikan pemerintah sudah memberikan kepastian hukum, bagi pelaku kejahatan seksual yang saat ini meresahkan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jendral PBNU, Helmi Faizal Zaini, menindaklanjuti pernyataan kiai NU yang disampaikan KH Said Agil Siraj, dimana sesuai dengan hukum islam, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang setimpal adalah hukuman mati.

BACA JUGA:  IDI, Pokdar Kamtibmas & PWI Akan Gelar Swab Antigen Gratis Di Lampung Timur

“Hukuman kebiri dinilai setimpal dengan perbuatan yang dilakukan para pelaku, dan diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, karena Saat ini kejahatan seksual jumlahnya sangat tinggi, bahkan disertai dengan pembunuhan”, jelasnya.

Dirinya menambahkan, bila ada pandangan tentang hukuman mati atau kebiri bagi pelaku, yang dianggap melanggar HAM, pandangan tersebut justru tidak berpihak pada Hak Asasi sang korban. (Riz)

Baca Artikel Menarik di LV

About Eko Arif

Hidup Itu, Harus Bermanfaat Buat Orang Lain.

Check Also

Bupati Asahan Serahkan Bantuan Sosial dan Resmikan Posko Taruna Siaga Bencana.

Lampung1.com,Asahan..Bupati Asahan H. Surya BSc menyerahkan bantuan sosial sekaligus meresmikan posko taruna siaga bencana di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.