Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jendral PBNU, Helmi Faizal Zaini, menindaklanjuti pernyataan kiai NU yang disampaikan KH Said Agil Siraj, dimana sesuai dengan hukum islam, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang setimpal adalah hukuman mati.
"Hukuman kebiri dinilai setimpal dengan perbuatan yang dilakukan para pelaku, dan diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, karena Saat ini kejahatan seksual jumlahnya sangat tinggi, bahkan disertai dengan pembunuhan", jelasnya.
Dirinya menambahkan, bila ada pandangan tentang hukuman mati atau kebiri bagi pelaku, yang dianggap melanggar HAM, pandangan tersebut justru tidak berpihak pada Hak Asasi sang korban. (Riz)