Home / Politik / Pelaku Penggelembungan Suara Di Sungai Nibung Harus Ditindak Tegas

Pelaku Penggelembungan Suara Di Sungai Nibung Harus Ditindak Tegas

LAMPUNG1.COM, Tulangbawang–Setelah dilakukan Rekapitulasi penghitungan perolehan  suara di kecamatan /PPK kecamatan Dente Teladas khususnya pada 3 TPS di kampung Sungai Nibung, yaitu TPS 19, 20 dan 32 yang dilakukan penghitungan  suara ulang surat suara, Jumat (26/4).

Dan hasil penghitungan dengan membuka C-1 Plano di 3 kampung yang telah selesai dan 2 kampung yang masih berjalan telah terbukti terjadi pengurangan parpol dan caleg tertentu dengan adanya pengurangan perolehan suara parpol dan caleg.

Hal tersebut membuktikan bahwa penyelengara dan parpol/caleg telah menambah perolehan suara sehingga dihitung ulang surat suara maupun C-1 plano prolehan parpol / caleg menurun tidak sesuai dengan C-1 para saksi parpol dan berubah secara signifikan.

BACA JUGA:  Warga Protes Keras Bupati Tuba, Terkait Izin PT GTS

“Maka saya meminta Gakumdu untuk menegakkan sanksi pidana laporan saya yang sedang diproses di Gakumdu bagi caleg dan penyelenggara pemilu dan menjatuhkan sanksi administratif bagi parpol/caleg tertentu dan penyelenggara yang terbukti melakukan pelangaran,” ujarnya Hartono.

Dan pada saat pleno di PPK kecamatan Dente Teladas telah terjadi kejadian khusus yaitu rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan/PPK apabila jumlah perolehan suara sah dan jumlah perolehan seluruh parpol dan caleg tersisa lalu di tambahkan ke suara rusak yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, kejadian tersebut melangar UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 532.

BACA JUGA:  Demi Lampung, Arinal-Nunik Tetap Akan Rangkul Semua Kalangan Meski Didzolimi

Dan kejadian khusus juga C-1 plano DPRD kab/kota berada dalam kotak lain yaitu dalam kotak suara presiden dalam keadaan tidak tersegel dan berantakan dan setelah PPK melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara C-1 DPRD kabupaten/kota di masukan kembali dalam kotak suara presiden dan tidak disegel juga, dan hal tersebut membuktikan pleno di PPK tidak berpedoman sesuai ketentuan UU RI No. 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 393.

BACA JUGA:  Akademisi Fakultas Hukum Unila : Pembahasan Sidang Pelanggaran Pilgub Lari Dari Pokok Laporan Awal

Ketika di klasifikasi dan diajukan keberatan oleh salah satu peserta pemilu caleg PAN No. 2 Hartono, ketua PPK menjelaskan terkait keberadaan C-1 DPRD kabupaten/kota di dalam kotak suara presiden adalah sesuai dengan prosedur KPU.

Menurut Hartono hal tersebut adalah pembohongan publik dan melakukan pembelaan tidak berdasarkan hukum, apapun alasan keberadaan C-1 DPRD kab/kota adalah menyalahi aturan dan bertengan dengan pasal 393 UU RI No. 7 tahun 2017 tentang pemilu sehingga tahapan pemilu/penghitungan perolehan suara di PPK kec dente teladas (dapil -5)cacat hukum. Wajib ditindak oleh Bawaslu.(Red).

Baca Artikel Menarik di LV

About susan

Check Also

Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lampung Utara Beri Himbauan Kamtibmas.

Lampung1.com.Lampung Utara – Jelang Pemilu serentak 2024, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.