LAMPUNG1.COM, Seorang pelaku dugaan kasus perampasan telepon genggam, berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU Wahyu, pada Kamis (25/5), menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah FD (18) warga Desa Teluk Dalam, Kecamatan Mataram Baru.
Pelaku bersama 2 rekannya mengendarai Sepeda Motor Yamaha RX King, diduga mengawali aksinya pada tanggal 20 Mei 2023, dengan cara membuntuti sepeda motor yang digunakan korban AM dan istrinya.
Saat tiba dijalan raya Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara, para pelaku menghentikan sepeda motor korban, dan mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian merebut serta membawa kabur telepon genggam milik istri korban.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku, di wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Mataram Baru.
Selain pelaku, petugas kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan, saat pelaku melakukan aksi kejahatannya. (Eko Arif)