LAMPUNG1.COM,Tanggamus – Kajari Tanggamus Yunardi,SH,MH melaksanakan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Tanggamus yang telah berkekuatan hukum tetap, dikantor Kejaksaan Negeri setempat,Selasa (29/11/2022).
Dikatakan Yunardi dalam kesempatan itu. “Acara ini merupakan acara rutin yang menjadi agenda tahunan Kejaksaan dalam rangka penyelesaian perkara yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Barang bukti yang di musnahkan hari ini merupakan barang bukti dari 59 (lima puluh sembilan) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang terdiri dari barang bukti perkara Narkotika sebanyak 47 perkara, Narkotika jenis ganja 1 perkara, pencurian 2 perkara, perjudian 5 perkara, Senjata Tajam 1 Perkara, Penganiyaan 3 Perkara dengan jumlah dan jenis barang bukti sebagai berikut Narkotika jenis sabu seberat 55,6486 gram, narkotika jenis ganja seberat 18, 30 gram Memang dalam acara pemusnahan ini masih di dominasi dengan perkara Narkotika oleh karena itu hal tersebut menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menekan bertambahnya korban dari penyalahgunaan Narkotika dan meminimalisir pergerakkan para Bandar Narkoba di wilayah Kabupaten Tanggamus ini,” ujarnya.
Yunardi juga mengatakan”untuk di Tanggamus sendiri kasus yang menonjol perkara narkotika ini akan menjadi perhatian kita bersama bahwa terkait dengan penaggulangan penggunaan narkoba ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum tapi juga menjadi tugas kita bersama . Kita berharap di 2023 ini terkait perkara narkotika dapat kita tekan dan minimalisir. Terkait dengan rumah rehab akan segera kita resmikan bersama rumah restoratif justice saat ini sedang kita koordinasikan bersama pemerintah daerah mudah mudahan di sekitar bulan Desember 2022 ini,”pungkas Yunardi.
Hadir dalam pelaksanaan ini Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Kasat Reserse Narkotika polres Tanggamus, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Tanggamus, Kepala Rumah Tahanan Kota Agung, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus para kasi, Kasubag,Kasubsi , dan Jaksa Fungsional dan Pegawai pada Kejari tanggamus.(Adi)