LAMPUNG1.COM, 4 warga masyarakat yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berhasil diringkus oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (17/5), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah HD (25) warga Kecamatan Marga Tiga, YL (25) dan AB (32) warga Kecamatan Batanghari, dan JK (46) warga Kecamatan Braja Selebah.
Para tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian, dilokasi yang berbeda, diwilayah Kecamatan Batanghari, pada Selasa (16/5) kemarin, berikut barang bukti 4 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan alat hisap (Bong).
“Penangkapan tersangka AB dan JK, dilakukan oleh Petugas Kepolisian, setelah melakukan proses pemeriksaan serta pengembangan, dari tersangka YL yang telah lebih dulu kita amankan,” jelasnya.
Saat ini para tersangka berikut barang buktinya, sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)