LAMPUNG1.COM, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung ungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan Ir. Sutami Sribawono TA 2018-2019 yang dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM).
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polda Lampung, Senin (12/4/2021), diketahui Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp.10 Milyar, 3 buah stampel, beberapa dokumen, serta 2 buah CPU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pekerjaan pembangunan jalan Ir. Sutami Sribawono yang dibiayai APBN dengan anggaran Rp.147 Milyar lebih, diduga tidak sesuai kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp.60-65 Milyar. Untuk nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit BPK RI perwakilan Lampung.
Mestron mengaku sudah mengantongi beberapa nama tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk menggelar perkara penangkapan tersangka.
Mestron menjelaskan, tersangka akan dijerat pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp.1 Milyar. (Red)