Home / Hukum Kriminal / Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Di Sekampung Udik

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Di Sekampung Udik

LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian berhasil membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor, yang beraksi diwilayah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Eko Budiarto, pada Jumat (3/9), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AS (30) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencurian Sepeda Motor merk Yamaha Vega, dengan nomor polisi B 6385 SMR, pada ahir bulan Agustus lalu.

BACA JUGA:  Warga Desa Ngepoh, Peduli dan Yakin dengan TMMD

Aksi kejahatan tersebut, diduga dilakukan tersangka, di wilayah Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik, dengan cara mengambil sepeda motor, yang terparkir dibelakang rumah, dengan kondisi kunci kontak tergantung di sepeda motor.

Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi, dan akhirnya membekuk tersangka, berikut barang bukti 1 unit Sepeda Motor. (Eko Arif)

Baca Artikel Menarik di LV

About Eko Arif

Hidup Itu, Harus Bermanfaat Buat Orang Lain.

Check Also

Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polres Lampung Utara dan Jajaran Gelar Razia Miras.

  Lampung1.com.Lampung Utara – Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran menggelar razia minuman keras (miras) …