LAMPUNG1.COM, Jajaran Kepolisian berhasil membongkar praktek perjudian online diwilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Zulkarnain, pada Senin (20/4), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah FA (30) warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban.
Tersangka diduga melakukan aksi judi online, dengan cara menerima order pemasangan judi Togel, melalui pesan elektronik (SMS/WA) dari konsumennya, kemudian mengirim atau memasang melalui sistem Online, menggunakan Telepon Genggam.
Saat dilakukan proses penangkapan, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, juga menyita Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah, 3 unit Telepon Genggam, Kartu ATM, dan Buku Rekap Order Judi Togel, sebagai barang bukti. (Eko Arif)