LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, menangkap seorang pelaku pencurian, yang sudah berstatus buronan, sejak Bulan Desember Tahun 2022.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Maulana, pada Jumat (19/5), menerangkan bahwa inisial pelaku adalah SS (34) warga Kecamatan Punggur.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pelaku diduga mencuri perlengkapan rumah tangga, milik YF warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban yang mengalami kerugian lebih dari 20 juta rupiah ini, melapor ke Mapolsek Batanghari Nuban.
Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku, diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, tanpa perlawanan. (Eko Arif)