Pesawaran Ruwa Jurai Terkini

Polisi Tangkap Otak Pelaku Curi Mobil Colt Diesel, 2 Rekannya Didoor

LAMPUNG1.COM, PESAWARAN-Otak pelaku pencurian mobil truck mitsubishi colt diesel warna merah milik PT. Pelita Kemala digulung anggota satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran setelah kedua rekannya terlebih dahulu diburu petugas dengan terpaksa dihadiahi timah panas dikaki bagian sebelah kiri lantaran melawan saat penangkapan dilakukan.

” Ya, Ketiga pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Polres Pesawaran guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. Namun demikian saat dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku berusaha melawan petugas secara aktif, sehingga diberikan tindakan tegas terukur sesuai SOP,” ujar Kapolres Pesawaran,
AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. Eko Rendi Oktama, SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum’at (23/07/2021).

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, dikembangkan kembali ke otak pelaku pencurian tersebut, yakni ML (34) ditangkap di Dusun Dam C Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:  MCK Musholla Nurul Batin Telah Selesai Direnovasi Oleh Kodim 0410/KBL

” Terungkapnya kasus ini bermula mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa kendaraan yang diduga hasil curian, kemudian team langsung menuju ke arah Kecamatan Gading rejo Kabupaten Pringsewu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku EP,” ujarnya.

Lalu, lanjut Kasat, team melakukan pengembangan terhadap pelaku pemetik mobil yakni AS di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), setelah itu pelaku diamankan termasuk otak pelaku pencurian tersebut turut ditangkap.

” Barang bukti (BB) yang telah diamankan dari para pelaku adalah 1 (satu) unit mobil truck mitsubishi colt diesel warna merah No Pol : 9726 CE No Mesin : 4D34T-G76234 No Rangka : MHMFE73P2BK018380 a.n. PT. Pelita Kemala,” ungkapnya.

Tidak itu saja, masih disampaikan Kasat, turut diamankan 1 (satu) buah kunci kontak diduga palsu, serta 1 (satu) lembar STNK Ran Mitsubishi Colt Diesel warna Merah No Pol : 9726 CE No Mesin : 4D34T-G76234 No Rangka : MHMFE73P2BK018380 a.n. PT. Pelita Kemala.

BACA JUGA:  Anak-Anak Terus Mendekat ke Satgas TMMD 

” Dalam aksinya pada Hari Rabu Tanggal 21 Juli 2021 diketahui Sekira Jam 07.30 WIB, para pelaku telah melakukan pencurian 1 (satu) unit mobil truck mitsubishi colt diesel warna merah tersebut di Gudang Kosong Dusun Way Hui Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran,” urainya.

Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku sebagaimana menindaklanjuti laporan pelapor atas kejadian tersebut, yangmana pelapor hendak berangkat kerja sebagai sopir mobil tersebut mendapati mobil sudah tidak ada/hilang di TKP.

” Berikut STNK, SIM, Buku KIR, Izin Usaha dan Buku Tabungan Bank BRI a.n. Pelapor yang berada didalam mobil tersebut, akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran,” terang AKP. Eko Rendi Oktama.

BACA JUGA:  Imbang 2-2 Dengan DB Asia, Giga FC Gagal Raih Poin Penuh di Futsal Profesional League (FPL) 2020

Lebih dari itu, Kasat menambahkan, kasus ini hingga akhirnya dikembangkan dan memburu para pelaku yang merupakan pekerjaannya sopir berasal dari Kabupaten Pesawaran, yakni ML (34) warga Dusun Dam C Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan. Kedua rekannya yakni AS (36) warga Dusun Sukamulya Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, dan satu rekannya EP (34) warga Dusun Sukamaju Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan.

” Dihadapan petugas para pelaku mengakui perbuatannya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Wahyudin).

Loading