Home / Hukum Kriminal / Seorang Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri Kekantor Polisi

Seorang Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri Kekantor Polisi

LAMPUNG1.COM, Seorang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan, menyerahkan diri, ke Mapolsek Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro, pada Sabtu (18/3), menerangkan bahwa inisial pelaku Penganiayaan tersebut adalah AL (35) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung.

Berdasarkan Informasi Pihak Kepolisian, pelaku diduga telah menganiaya korban MK (52) warga Kecamatan Waway Karya, di areal perkebunan sawit, Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, pada Kamis (16/3) kemarin.

BACA JUGA:  Awal Tahun, Basarnas Lampung Pantau Pelabuhan Bakauheni

Pelaku diduga awalnya merasa tersinggung, hingga kemudian nekat menganiaya korban, dengan cara memukul bagian tangan dan wajah, bahkan sempat melukai bagian dadanya, menggunakan senjata tajam.

Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa Penganiayaan tersebut, segera berkoordinasi dengan Aparatur Desa dan Pihak Keluarga, hingga akhirnya Pelaku dengan sadar, memutuskan untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Waway Karya.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian Polsek Waway Karya, juga telah mengamankan pakaian serta senjata tajam jenis pisau garpu, sebagai barang bukti. (Eko Arif)

Baca Artikel Menarik di LV

About Eko Arif

Hidup Itu, Harus Bermanfaat Buat Orang Lain.

Check Also

Tekan Angka Kebocoran, BP Batam Tindak Tegas Sambungan Air Ilegal di Jodoh

    lampung1.com-Batam Badan Pengusahaan Batam menindak tegas sambungan air ilegal (illegal connection) di kawasan …

I’m