LAMPUNG1.COM, Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Senin (20/3), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah EP (22) warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono.
Tersangka diringkus polisi dikawasan Desa Sri Menanti, Kecamatan Bandar Sribawono, berikut barang bukti berupa 1 bungkus rokok, 2 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan Alat Hisap (Bong).
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa Petugas Kepolisian, ke Mapolres Lampung Timur. (Eko Arif)