LAMPUNG1.COM, Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Sabtu (28/01) menjelaskan, tersangka berinisial RA (32) warga Desa Surabaya Udik, Kecamatan Sukadana.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur, melakukan penangkapan RA pada hari Jum’at (27/01/23), sekira pukul 20.00 wib, di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Sukadana,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening, yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih, diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 0.20 Gram, dan kertas almuniumfoil.
Tersangka dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)