LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian membawa paksa seorang warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Sabtu (20/5), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah PW (31) warga Kecamatan Pekalongan.
Petugas Kepolisian menangkap tersangka, di Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, pada Jumat (19/5) malam tanpa perlawanan.
Dari tersangka, Polisi menyita plastik klip, yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, sebagai barang bukti, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang buktinya, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (Eko Arif)