LAMPUNG1.COM, Seorang remaja tidak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Labuhan Maringgai, karena diduga melakukan aksi pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Kamis (18/5), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah HG (20) warga Kecamatan Melinting.
Tersangka harus berurusan dengan Pihak Kepolisian, karena diduga terlibat pencurian Uang Tunai sebesar 850 ribu rupiah, dan 1 unit Telepon Genggam.
Aksi pencurian diduga dilakukan oleh tersangka, pada (24/4) lalu, di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, saat korbannya sedang tidur.
Tersangka berhasil dibekuk polisi, diwilayah Desa Wana, Kecamatan Melinting, berikut barang bukti 1 unit Telepon Genggam.
“Tersangka dan barang buktinya, saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang KOMPOL Yusvin Argunan. (Eko Arif)