Hukum Kriminal Peristiwa Ruwa Jurai Tanggamus Terkini

Ternyata Ini Pelaku Pembunuhan Sadis Bocah 7 Tahun di Tanggamus

LAMPUNG1.COM, Tanggamus – Kasus pembunuhan bocah berinisial MY (7) yang sempat menggegerkan warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, hingga organ dalamnya terburai pada Jumat 21 Oktober 2016 lalu, akhirnya dapat disimpulkan oleh pihak Polres setempat.

Dari hasil investigasi, dugaan kuat mengarah pada ayah tiri korban bernama Triyono (35) yang kini juga sudah meninggal dunia. Hal ini persis seperti dugaan warga yang tinggal dilingkungan sekitar kediaman korban. Menurut keterangan pihak Kepolisian Polres Tanggamus, pembunuhan yang disertai dengan percobaan bunuh diri oleh ayah tiri MY itu, dilatarbelakangi sakit hati pada istrinya Rita (32) yang tak lain adalah ibu kandung MY.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra ketika dikonfirmasi di ruangannya kemarin (27/10), membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan pelaku pembunuh bocah perempuan berusia tujuh tahun tersebut.

BACA JUGA:  Guna Ketepatan, Distribusi Material Dikawal Satgas TMMD 110 Kodim Bojonegoro

“Penetapan almarhum Triyono sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti berupa hasil autopsi jasad MY di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, hasil uji laboratorium, keterangan saksi-saksi, dan pernyataan ibu kandung korban yang menyatakan bahwa sebilah pisau yang ditemukan polisi di TKP dan masih menancap pada tubuh Triyono adalah milik suaminya (Triyono),” ungkap Hendra Saputra, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.

Pelaku yang sudah lebih dari setahun membina rumah tangga dengan Rita dan menyayangi MY seperti putri kandungnya sendiri, merasa dikhianati Rita. Sebab, tiga hari sebelum kejadian, Triyono memergoki dan menggerebek istrinya berselingkuh dengan pria lain.

“Padahal sebelum dipergoki suaminya, Rita sudah berpamitan akan bekerja di Bandar Lampung. Namun beberapa hari kemudian, Triyono malah mendapati Rita dengan pria lain, tak jauh dari tempat tinggal mereka. Setelah kejadian itu, istri Triyono tak kunjung pulang ke rumah. Lalu tiga hari kemudian, terjadilah peristiwa berdarah di rumah dinas belakang lapas itu. Ini semua kami dapatkan dari keterangan saksi Agus. Dia menerangkan, beberapa waktu sebelum pembunuhan terjadi, Triyono sempat curhat pada Agus perihal istrinya yang berselingkuh,” lanjut Hendra.

BACA JUGA:  Bupati Asahan Hadiri Pra Musrenbang Penyusunan RKPD Provsu Zona Pantai Timur

Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya sudah berhasil meminta keterangan istri pelaku sekaligus ibu kandung korban.

“Dari keterangan Saudari Rita, dia memang sudah berada di Bandar Lampung sebelum kejadian. Karena sejak peristiwa Triyono menggerebeknya, dia sudah tidak pulang lagi ke rumah mereka di Way Gelang. Rita tahu perihal putri dan suaminya, dari kerabat dan keluarga besarnya di Lampung Barat. Saat kami ambil pernyataan, apakah benar itu pisau milik suaminya, Rita membenarkannya. Dari sinilah dugaan kami semakin kuat, bahwa tidak ada pelaku lain yang membunuh MY, selain Triyono,” kata mantan Kapolsek Talang Padang itu.

BACA JUGA:  Lantik 83 Pejabat Fungsional Pemprov, Wagub Chusnunia Berpesan agar Bekerja Lebih Profesional dan Ciptakan Terobosan

Sebelum menetapkan Triyono sebagai tersangka tunggal, penyidik juga sempat mengambil keterangan perawat dari RSUD Kota Agung yang mendampingi Triyono dalam perjalanan menuju RSUAM Bandar Lampung. Selama perjalanan didalam ambulans, Triyono berulang kali mengatakan bahwa dia yang membunuh MY, lantaran sakit hati pada istrinya.

“Jika pelaku ini masih hidup, maka dia akan dikenai pasal berlapis. Jeratannya adalah Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 354 ayat 2 KUH Pidana jo Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat 2, 3, dan 4,” tutup Hendra seraya mengatakan bahwa pihaknya segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tersangka sudah meninggal dunia pada Minggu lalu(23/10) dan sudah dimakamkan Senin (24/10) pagi. (Afta/Bhn)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *